INI DIA KALKULATOR ZAKAT PENGHASILAN - Rumah Zakat
Rumah Zakat

INI DIA KALKULATOR ZAKAT PENGHASILAN

Oleh Eka Purwitasari | 8/29/2023, 4:09:26 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Zakat penghasilan atau zakat profesi diperuntukkan bagi mereka yang memiliki penghasilan dari profesinya. Misalnya karyawan, dokter, jaksa, hakim, anggota dewan, penyedia jasa, dan lain sebagainya. Zakat penghasilan ini memang secara eksplisit tidak dijelaskan oleh Rasulullah saw.

Memang Rasulullah saw. tidak menjelaskan bahwa mereka yang misalnya bekerja sebagai dokter harus mengeluarkan zakat penghasilan atau profesi-profesi lainnya. Namun, sebagai bentuk keadilan, para ulama berpendapat untuk mengatur sistem zakat khusus bagi mereka yang memiliki penghasilan dari profesinya di luar jenis zakat yang memang telah ada sebelumnya. 

Baca Juga: Zakat Perdagangan 

Selain itu, zakat penghasilan pun bisa mendekatkan pada kemaslahatan bersama. Hal itu selaras dengan surah Al-Baqarah ayat 267, “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu …”

Para ulama yang mendukung diadakannya zakat penghasilan atau zakat profesi ini seperti Syekh Muhammad Abu Zahrah, Syekh Abdul Wahhab Khalaf, Syekh Abdurrahman Hasan, dan Syekh Yusuf Al-Qaradhawi.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

1. Secara bulanan

Zakat penghasilan ini bisa dikeluarkan secara bulanan atau tahunan. Jika ingin dikeluarkan secara bulanan, maka para ulama mengatur nishab sebanyak 5 wasak yang senilai 653 kg gabah kering giling atau sebanyak 520 kg beras. Dan zakat yang harus dikeluarkannya sebanyak 2,5% ketika mendapat gaji setiap bulannya.

Lalu, berapa nishab zakatnya? Ini tergantung dengan harga gabah kering atau harga beras di pasaran. Misalnya kita mengambil dengan harga beras agar lebih mudah diketahui. Misalnya harga beras perkilonya adalah Rp. 14.500. Maka, nishab zakatnya: Rp. 14.500 x 520 kg beras = Rp. 7.540.000.

Sehingga, minimal gaji perbulan seseorang yang bisa dikeluarkan zakat tiap bulannya adalah Rp. 7.540.000. Jika gaji kurang dari nominal itu, maka sebenarnya ia tidak wajib mengeluarkan zakat penghasilan setiap bulannya. Akan tetapi, ia masih tetap bisa berinfak dengan jumlah yang dibebaskan.

Yuk Tunaikan Zakat Emas dengan klik di sini!

Lalu, bagaimana jika gaji perbulannya misal Rp. 8.000.000. Maka berapa zakat penghasilan yang harus dikeluarkan tiap bulannya? Cara menghitungnya sebenarnya sangat mudah, tinggal dikalikan 2,5% saja.

Misalnya: gaji Rp. 8.000.000 x 2,5% = Rp. 200.000. Sehingga jumlah zakat yang harus dikeluarkan tiap bulannya adalah Rp. 200.000.

Bisa juga menghitung zakat penghasilan setelah gaji yang diterima dikurangi kebutuhan pokok dan utang jatuh tempo (apabila ada).

2. Secara tahunan

Lantas, bagaimana cara menghitung zakat penghasilan secara tahunan? Zakat ini bisa digunakan untuk mereka yang penghasilannya tidak bulanan. Misalnya: mereka yang bekerja secara proyekan, penjahit, pemilik jasa kontrakan rumah, dan lain sebagainya.

Maka, zakat penghasilannya pun menggunakan pendekatan zakat harta berupa senilai emas 85 gram (emas murni 24 karat). Dan jumlah zakat yang harus dikeluarkan tiap tahunnya tetap 2,5%.

Lalu, bagaimana cara menghitungnya?

Misalnya seseorang mendapat gaji selama setahun sebanyak Rp. 100.000.000. Maka zakat penghasilannya: Rp. 100.000.000 x 2,5% = Rp. 2.500.000. Sehingga jumlah zakat yang harus dikeluarkan tiap tahunnya sebanyak Rp. 2.500.000.

Bisa juga menghitung zakat penghasilan setelah gaji yang diterima dikurangi kebutuhan pokok dan utang jatuh tempo (apabila ada).

Baca Juga: Orang yang Wajib Zakat Tapi Tidak Membayar Zakat

Hitung Zakat Penghasilan Pakai Kalkulator Zakat

Jika Sahabat ingin praktis, Sahabat bisa menghitung zakat penghasilan menggunakan kalkulator zakat dari Rumah Zakat. Tinggal masukkan nominal gaji/penghasilan, maka jumlah zakat yang dikeluarkan langsung keluar. Penasaran? Yuk dicoba!

Klik link berikut untuk menghitung zakat: Kalkulator Zakat Rumah Zakat

 

 

 

 


Selanjutnya