Wajibkah Kita Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban?

oleh | Mei 26, 2023 | Artikel, Inspirasi

Seperti yang dilansir dari laman Kementerian Agama, ketika musim kurban, banyak di antara kita dan saudara-saudara kita yang berkurban. Ketika kita berkurban, biasanya kita mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada panitia masjid atau orang lain.

Kita terkadang hanya hadir saja menyaksikan penyembelihan hewan kurban, dan terkadang juga tidak hadir menyaksikan. Sebenarnya, bagaimana hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban?

Menurut para ulama, ketika kita berkurban dan kita mewakilkan penyembelihan hewan kurban kita kepada orang lain atau panitia masjid, maka kita dianjurkan untuk hadir menyaksikan secara langsung penyembelihan hewan kurban tersebut.

Hukum hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban ini adalah sunah dan telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Selain itu, anjuran hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban ini dimaksudkan untuk mengharap ampunan dari setiap tetesan darah hewan kurban yang sedang kita disaksikan.

Baca Juga: Inilah Fatwa MUI Tentang Daging Kurban Olahan

Paling utama bagi laki-laki menyembelih sendiri hewan kurbannya, jika mampu,  untuk mengikuti perbuatan Nabi Saw. Dan sunah bagi perempuan untuk mewakilkan sembelihan hewan kurbannya kepada orang lain.

Dan orang yang berkurban, hendaknya menghadiri penyembelihan hewan kurbannya secara langsung karena mengamalkan sunah dan mengharap magfirah atau ampunan. Dalil yang dijadikan dasar mengenai masalah ini adalah hadist riwayat Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa’id.

“Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu. Lalu Fatimah bertanya: ‘Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim?’ Kemudian Nabi Saw menjawab: ‘Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat Muslim. Lalu beliau diam.”

Ternyata, boleh hukumnya seseorang tidak menyaksikan penyembelihan kurbannya misalnya dikarenakan dia menitipkan kepada orang lain atau lembaga sosial untuk disembelih di daerah lain karena masyarakatnya sangat memerlukan. Yang terpenting, kita bisa memastikan bahwa hewan kurban yang dititipkan pada lembaga tersebut dapat dipotong dan didistribusikan sesuai amanah pada yang membutuhkan.

Tenang, kurban yang akan disembelih melalui program Rumah Zakat, akan dikirim laporan pemotongannya dan juga dikelola secara amanah dan profesional loh sahabat.

Baca Juga: Bolehkah Berkurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga?

Rumah Zakat memfasilitasi Sahabat untuk bisa melakukan kurban dengan mudah melalui program Superqurban dan Desaku Berqurban. Sahabat juga bisa memesan hewan kurban secara online. Rumah Zakat yang akan mengurus hewan mulai dari penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban.

Selain itu, hewan juga disembelih dengan cara sesuai syariah. Daging kurban lalu diolah menjadi kornet yang bisa tahan lama hingga 3 tahun atau diolah menjadi rendang yang bisa tahan hingga 2 tahun. Pendistribusian pun bisa menjangkau daerah pelosok dan bisa pula menjadi persediaan pangan untuk daerah bencana. Mari berkurban di Rumah Zakat di sini:

Superquban: www.rumahzakat.org/superqurban

Desaku Berqurban: www.rumahzakat.org/desaku-berqurban/

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait