Apakah Pemilik Toko Online Wajib Membayar Zakat? Ini Penjelasannya

oleh | Jul 28, 2026 | Inspirasi

Zakat toko online menjadi salah satu pertanyaan yang semakin sering muncul seiring berkembangnya bisnis digital. Kini, banyak pelaku usaha menjalankan bisnis melalui marketplace, media sosial, website, atau aplikasi tanpa memiliki toko fisik. Meski bentuk usahanya berbeda, kewajiban zakat tetap mengacu pada prinsip-prinsip syariat Islam.

Lantas, apakah pemilik toko online wajib membayar zakat? Jawabannya adalah ya, apabila usaha yang dijalankan telah memenuhi syarat wajib zakat perdagangan.

Baca juga : Apakah Content Creator dan Influencer Wajib Membayar Zakat Penghasilan?

Apa Itu Zakat Perdagangan?

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dipergunakan untuk kegiatan jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Karena itu, baik usaha dilakukan secara offline maupun online, selama aktivitasnya berupa perdagangan barang atau jasa yang halal, maka termasuk objek zakat perdagangan apabila memenuhi ketentuan syariat.

Dalil Kewajiban Zakat Perdagangan

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” QS. Al-Baqarah: 267

Selain itu, Rasulullah SAW juga memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat atas harta yang dipersiapkan untuk diperdagangkan. Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para ulama menetapkan adanya zakat perdagangan dengan rincian ketentuan yang telah dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.

Kapan Zakat Toko Online Wajib Dibayar?

Pemilik toko online wajib menunaikan zakat apabila memenuhi syarat berikut:

  • Beragama Islam.
  • Barang yang diperdagangkan berasal dari usaha yang halal.
  • Nilai total aset perdagangan telah mencapai nisab, yaitu setara 85 gram emas.
  • Kepemilikan harta usaha telah mencapai haul (satu tahun hijriah), menurut pendapat mayoritas ulama.

Aset perdagangan yang dihitung umumnya meliputi:

  • Nilai persediaan barang dagangan.
  • Saldo kas usaha.
  • Piutang yang besar kemungkinan dapat ditagih.

Selanjutnya, jumlah tersebut dikurangi utang jangka pendek yang jatuh tempo dan berkaitan dengan operasional usaha.

Cara Menghitung Zakat Toko Online

Besaran zakat perdagangan adalah 2,5% dari total harta usaha bersih yang telah mencapai nisab dan haul.

Sebagai contoh:

  • Persediaan barang: Rp150.000.000
  • Saldo kas usaha: Rp40.000.000
  • Piutang lancar: Rp10.000.000

Total aset usaha:

Rp150.000.000 + Rp40.000.000 + Rp10.000.000 = Rp200.000.000

Utang usaha yang jatuh tempo:

Rp20.000.000

Harta usaha bersih:

Rp200.000.000 − Rp20.000.000 = Rp180.000.000

Apabila nilai tersebut telah mencapai nisab setara 85 gram emas, maka zakat yang dikeluarkan adalah:

Rp180.000.000 × 2,5% = Rp4.500.000

Bagaimana Jika Baru Memulai Bisnis?

Apabila usaha masih kecil dan total aset perdagangan belum mencapai nisab, maka belum ada kewajiban membayar zakat perdagangan.

Namun, pemilik usaha tetap dianjurkan memperbanyak sedekah sebagai bentuk rasa syukur sekaligus membantu sesama.

Baca juga : Berapa Persen Zakat Penghasilan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Penutup

Zakat toko online wajib ditunaikan apabila usaha telah memenuhi syarat zakat perdagangan, yaitu mencapai nisab, memenuhi haul menurut pendapat yang diikuti, dan berasal dari usaha yang halal. Meskipun bisnis dijalankan secara digital, kewajiban zakat tetap berlaku sebagaimana perdagangan pada umumnya.

Dengan menunaikan zakat, pemilik toko online tidak hanya menyucikan hartanya, tetapi juga ikut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semoga Allah SWT memberikan keberkahan dan kelancaran pada setiap usaha yang dijalankan.

Donasi Sekarang

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait