Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam, Siapa Saja?

oleh | Jul 14, 2026 | Inspirasi

Pernikahan merupakan ibadah yang mulia dalam Islam. Melalui pernikahan, seorang laki-laki dan perempuan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, Islam juga menetapkan batasan mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi.

Ketentuan ini bertujuan menjaga kehormatan, nasab, serta kemaslahatan umat. Karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami wanita yang haram dinikahi agar tidak terjerumus pada pernikahan yang bertentangan dengan syariat.

Lantas, siapa saja wanita yang haram dinikahi menurut Islam?

Baca juga : Bolehkah Menikahi Wanita yang Ditinggal Suaminya Tanpa Kabar? Ini Penjelasan Islam

Dasar Hukum Wanita yang Haram Dinikahi

Allah SWT menjelaskan secara rinci perempuan yang haram dinikahi dalam firman-Nya:

“Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu…” QS. An-Nisa: 23

Ayat tersebut menjadi dasar utama dalam pembahasan mahram dan larangan pernikahan dalam Islam.

Wanita yang Haram Dinikahi Selamanya

Berikut beberapa golongan wanita yang haram dinikahi secara permanen.

1. Karena Hubungan Nasab

Larangan ini berlaku karena adanya hubungan darah, yaitu:

  • Ibu dan nenek ke atas.
  • Anak perempuan dan cucu perempuan ke bawah.
  • Saudara perempuan kandung, seayah, atau seibu.
  • Bibi dari pihak ayah.
  • Bibi dari pihak ibu.
  • Keponakan perempuan dari saudara laki-laki.
  • Keponakan perempuan dari saudara perempuan.

2. Karena Hubungan Pernikahan (Mushaharah)

Seorang laki-laki juga haram menikahi:

  • Ibu mertua.
  • Anak tiri yang ibunya telah digauli.
  • Menantu (istri anak kandung).
  • Istri ayah (ibu tiri).

3. Karena Hubungan Persusuan (Radha’ah)

Dalam Islam, hubungan persusuan dapat menimbulkan status mahram apabila memenuhi syarat yang ditetapkan dalam fikih.

Beberapa wanita yang haram dinikahi karena persusuan antara lain:

  • Ibu susu.
  • Saudara perempuan sesusuan.
  • Bibi sesusuan.
  • Keponakan sesusuan.

Rasulullah SAW bersabda:

“Haram karena persusuan sebagaimana haram karena nasab.” HR. Bukhari dan Muslim

Wanita yang Haram Dinikahi Sementara

Selain larangan yang bersifat permanen, ada pula wanita yang haram dinikahi dalam kondisi tertentu.

1. Wanita yang Masih Berstatus Istri Orang Lain

Islam melarang menikahi perempuan yang masih terikat dalam pernikahan yang sah.

2. Wanita yang Sedang Menjalani Masa Idah

Perempuan yang masih berada dalam masa idah setelah perceraian atau ditinggal wafat suaminya tidak boleh dinikahi hingga masa idah selesai.

3. Menggabungkan Dua Perempuan Bersaudara dalam Satu Pernikahan

Seorang laki-laki tidak boleh menikahi dua perempuan yang bersaudara kandung secara bersamaan.

4. Wanita Musyrik

Mayoritas ulama sepakat bahwa menikahi wanita musyrik yang bukan termasuk Ahli Kitab tidak diperbolehkan bagi laki-laki Muslim.

Hikmah Larangan Menikahi Mahram

Larangan menikahi mahram memiliki banyak hikmah, di antaranya:

  • Menjaga kemurnian nasab.
  • Melindungi kehormatan keluarga.
  • Mencegah konflik dalam hubungan kekerabatan.
  • Menjaga kesehatan keturunan.
  • Mewujudkan tatanan keluarga yang sehat sesuai syariat.

Dengan adanya aturan tersebut, Islam menjaga hubungan kekeluargaan tetap harmonis dan terhormat.

Pentingnya Memahami Hukum Pernikahan

Sebelum menikah, setiap Muslim sebaiknya mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan pernikahan agar akad yang dilakukan sah menurut syariat.

Jika terdapat keraguan mengenai hubungan nasab, persusuan, atau status calon pasangan, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau lembaga keagamaan yang berwenang.

Baca juga : Jangan Lewatkan! Ini Dia 7 Amalan Sunnah di Hari Jumat untuk Wanita

Penutup

Islam telah menetapkan secara jelas wanita yang haram dinikahi, baik karena hubungan nasab, pernikahan, persusuan, maupun kondisi tertentu yang bersifat sementara. Ketentuan ini bukan untuk mempersulit, melainkan menjaga kehormatan, keturunan, dan kemaslahatan umat.

Oleh karena itu, setiap Muslim hendaknya memahami aturan tersebut sebelum melangsungkan pernikahan agar rumah tangga yang dibangun berlandaskan syariat dan memperoleh keberkahan dari Allah SWT.

Sahabat, yuk terus peduli dan berbagi bersama Rumah Zakat.

Newsroom

Muhammad Rizal Rahman

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait