Bayar Zakat Penghasilan Kini Lebih Praktis, Hitung dan Tunaikan Sekarang

oleh | Jul 28, 2026 | Inspirasi

Zakat penghasilan adalah kewajiban yang sudah jelas dasar hukumnya tapi masih banyak yang belum menunaikannya, bukan karena tidak mau, tapi karena masih bingung cara menghitungnya dan ke mana harus menyalurkannya.

Kabar baiknya, di era sekarang tidak ada lagi alasan untuk menunda. Menghitung dan membayar zakat penghasilan bisa dilakukan dalam hitungan menit tanpa harus pergi ke mana-mana, cukup dari layar ponsel atau laptop.

Nah, Rumah Zakat akan membahas dasar hukum zakat penghasilan, cara menghitungnya dengan benar, dan bagaimana menunaikannya secara online melalui Rumah Zakat dengan cepat dan mudah.

Apa Itu Zakat Penghasilan dan Siapa yang Wajib Membayarnya?

Sebelum langsung ke cara menghitung dan membayarnya, penting untuk memahami dulu apa yang dimaksud dengan zakat penghasilan dan siapa saja yang terkena kewajiban ini.

Dasar Hukum yang Kuat

Zakat penghasilan atau yang juga dikenal sebagai zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, profesi, atau usaha yang halal. Landasan hukumnya ada dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Majelis Ulama Indonesia melalui fatwa Nomor 3 Tahun 2003 secara resmi menetapkan bahwa penghasilan dari pekerjaan dan profesi wajib dizakati jika sudah memenuhi nisab.

Nisab dan Besaran yang Perlu Diketahui

Nisab zakat penghasilan disetarakan dengan 85 gram emas per tahun. Dengan harga emas saat ini, nisab tahunan berkisar di angka yang perlu dicek secara berkala mengikuti harga emas yang berlaku.

Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan yang sudah mencapai nisab, baik dihitung per bulan maupun per tahun.

Baca Juga: Apakah Content Creator dan Influencer Wajib Membayar Zakat Penghasilan?

Cara Menghitung Zakat Penghasilan dengan Mudah

Banyak yang menghindari zakat penghasilan karena merasa perhitungannya rumit, padahal sebenarnya sangat sederhana dengan dua metode yang bisa dipilih.

Dua Metode Perhitungan yang Umum Digunakan

Metode pertama : zakat dihitung dari penghasilan kotor tanpa dikurangi pengeluaran apapun.

Zakat = Penghasilan kotor x 2,5%

Contoh: penghasilan Rp 10.000.000 per bulan, maka zakat yang wajib dibayar adalah Rp 250.000 per bulan.

Metode kedua : zakat dihitung dari penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok.

Zakat = (Penghasilan kotor : Kebutuhan pokok) x 2,5%

Kedua metode ini sah menurut para ulama. Metode pertama lebih berhati-hati dan lebih dianjurkan, sementara metode kedua menjadi pilihan bagi yang penghasilannya lebih terbatas.

Tidak ingin menghitung manual? Rumah Zakat menyediakan Kalkulator Zakat yang bisa diakses langsung di rumahzakat.org/kalkulator-zakat.

Cukup masukkan nominal penghasilan dan kalkulator akan otomatis menghitung jumlah zakat yang wajib dibayarkan secara akurat tanpa perlu repot hitung sendiri.

Baca Juga: Apakah Freelancer Wajib Bayar Zakat Penghasilan? Ini Penjelasannya

Cara Bayar Zakat Penghasilan Online Melalui Rumah Zakat

Setelah tahu jumlah yang wajib dibayar, saatnya menunaikannya. Rumah Zakat menyediakan layanan zakat online yang bisa diselesaikan dalam hitungan menit.

Berikut cara menunaikan zakat penghasilan melalui Rumah Zakat:

  1. Kunjungi halaman Zakat Penghasilan di rumahzakat.org

  2. Pilih jenis perhitungan, bulanan atau tahunan, sesuai preferensi.

  3. Masukkan nominal zakat yang akan dibayarkan, minimal transaksi Rp 100.000

  4. Pilih metode pembayaran yang paling mudah : transfer bank, QRIS, atau dompet digital

  5. Klik “Tunaikan Sekarang” dan selesaikan transaksi.

  6. Bukti pembayaran akan dikirimkan dan bisa disimpan sebagai catatan ibadah

Zakat yang ditunaikan melalui Rumah Zakat akan disalurkan kepada 8 asnaf yang berhak melalui program pemberdayaan yang terukur, transparan, dan menjangkau penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Jangan tunda lagi. Tunaikan zakat penghasilan sekarang melalui rumahzakat.org/donasi/zakat-penghasilan.

Kesimpulan

Jadi, zakat penghasilan adalah kewajiban yang sudah sangat jelas dan cara menunaikannya kini sangat mudah dilakukan kapan saja dan dari mana saja.

Tidak ada lagi alasan untuk menunda karena teknologi sudah menjembatani semua kemudahan yang dibutuhkan.

Yang tersisa hanya satu langkah yaitu niat dan tindakan untuk benar-benar menunaikannya hari ini.

Yuk, tunaikan zakat penghasilan sekarang melalui Rumah Zakat dan pastikan harta yang dimiliki benar-benar bersih, berkah, dan membawa manfaat nyata bagi mereka yang membutuhkan.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait