Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

oleh | Mei 6, 2024 | Inspirasi

Berkurban merupakan salah satu ibadah yang memiliki makna mendalam dalam agama Islam. Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia merayakan Iduladha dengan berkurban hewan ternak sebagai wujud penghormatan dan ketaatan kepada Allah Swt.

Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas dalam komunitas muslim, yaitu apakah boleh berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?

Pendapat Berbagai Mazhab

Pendapat empat mazhab dalam Islam, yaitu Malikiyah, Syafiiyah, Hanafiyah, dan Hanbaliyah, memberikan pandangan yang berbeda mengenai masalah ini.

1. Mazhab Malikiyah

Mazhab Malikiyah, yang banyak dianut di Afrika Utara dan sebagian besar dari negara-negara Maghrib, memiliki pandangan bahwa berkurban atas nama orang yang sudah meninggal tidaklah sah.

Mereka berpendapat bahwa hukum berkurban hanya berlaku untuk orang yang masih hidup dan mampu melakukan ibadah tersebut secara langsung.

2. Mazhab Syafiiyah

Mazhab Syafiiyah, yang dianut di sebagian besar negara-negara Asia Tenggara terutama Indonesia, memiliki pandangan yang memperbolehkan berkurban atas nama orang yang sudah meninggal.

Mereka berdalil dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Tirmidzi yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. pernah menyembelih seekor kambing atas nama dirinya sendiri dan atas nama setiap orang dari umatnya yang beriman, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.

Baca Juga: Bolehkah Kurban dengan Cara Berutang?

3. Mazhab Hanafiyah

Mazhab Hanafiyah, yang banyak dianut di Asia Tengah dan sebagian besar negara-negara Timur Tengah, memiliki pandangan yang serupa dengan Mazhab Syafiiyah.

Mereka memperbolehkan berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dengan alasan bahwa amal kebaikan dapat diwakilkan kepada orang lain, termasuk dalam hal berkurban.

4. Mazhab Hanbaliyah

Mazhab Hanbaliyah, yang banyak dianut di wilayah Arab Saudi dan sebagian kecil negara-negara Timur Tengah lainnya, memiliki pandangan yang berbeda dengan Mazhab Syafiiyah dan Hanafiyah.

Mereka berpendapat bahwa berkurban atas nama orang yang sudah meninggal tidaklah sah, kecuali jika orang tersebut telah meninggalkan wasiat sebelum meninggal untuk melakukan berkurban atas namanya.

Nah, dengan demikian, terdapat perbedaan pendapat di antara empat mazhab dalam Islam mengenai boleh tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal.

Meskipun demikian, yang terpenting adalah niat dan keikhlasan dalam menjalankan ibadah tersebut, serta berusaha untuk mengikuti pendapat yang paling kuat dalilnya menurut keyakinan masing-masing individu.

Baca Juga: Kenapa Harus Kurban ke Pelosok?

Sahabat, itulah pandangan dari berbagai mazhab mengenai persoalan kurban bagi orang yang telah meninggal dunia. Semoga pembahasan singkat ini bisa menambah wawasan keislaman Sahabat seputar ibadah kurban.

Rumah Zakat selain mengelola zakat, infak, dan sedekah, juga mengelola dan mendistribusikan kurban. Sahabat bisa mengikuti program Superqurban dan Desaku Berqurban di Rumah Zakat. Ikuti tautan ini untuk mengetahui info lengkapnya.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait