Sepatu berbahan kulit memiliki banyak jenis, mulai dari kulit sapi, kambing, hingga babi. Namun, bagaimana jika seorang Muslim memiliki atau menggunakan sepatu yang terbuat dari kulit babi? Apakah hukumnya boleh dalam Islam?
Untuk memahaminya, kita perlu mengetahui bagaimana Islam memandang babi dan pemanfaatan bagian tubuh hewan tersebut.
Baca juga : Golongan Orang yang Haram Tersentuh Neraka Menurut Hadits
1. Babi Termasuk Hewan yang Diharamkan
Dalam Islam, babi merupakan hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi. Ketentuan ini disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satunya surah Al-Baqarah ayat 173.
Allah SWT berfirman bahwa bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah termasuk perkara yang diharamkan.
Larangan tersebut menjadi dasar pembahasan mengenai pemanfaatan bagian tubuh babi, termasuk kulitnya.
2. Bagaimana Hukum Kulit Babi dalam Islam?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa kulit babi tidak menjadi suci meskipun telah melalui proses penyamakan.
Hal ini berkaitan dengan hadis Rasulullah SAW:
“Apabila kulit telah disamak, maka ia menjadi suci.” (HR. Muslim).
Namun, para ulama berbeda pendapat dalam memahami cakupan hadis tersebut. Dalam pandangan mazhab Syafi’i, kulit babi tetap najis dan tidak dapat disucikan melalui proses penyamakan.
Karena itu, sepatu yang secara pasti terbuat dari kulit babi tidak boleh digunakan menurut pandangan mazhab Syafi’i.
3. Bagaimana Jika Sepatu Kulit Babi Sudah Terlanjur Dibeli?
Jika seseorang baru mengetahui bahwa sepatu yang dimilikinya terbuat dari kulit babi, sebaiknya tidak lagi menggunakannya menurut pandangan mazhab Syafi’i.
Apabila sepatu tersebut bersentuhan dengan tubuh atau pakaian dalam keadaan basah, bagian yang terkena perlu disucikan sesuai ketentuan najis mughallazah.
Dalam mazhab Syafi’i, penyuciannya dilakukan dengan membasuh tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah atau bahan yang memiliki fungsi serupa.
4. Bagaimana Jika Tidak Yakin dengan Bahan Sepatunya?
Tidak semua sepatu berbahan kulit berasal dari babi. Karena itu, penting untuk memeriksa informasi bahan yang dicantumkan produsen.
Jika hanya berupa dugaan tanpa bukti yang jelas, jangan langsung menyimpulkan bahwa sepatu tersebut mengandung kulit babi.
Prinsipnya, seorang Muslim perlu berhati-hati dalam memilih barang sekaligus tidak mudah menetapkan sesuatu sebagai najis tanpa dasar yang jelas.
Baca juga : Minuman Haram: Antara Kenikmatan Sesaat dan Azab yang Kekal
Lebih Teliti Memilih Produk yang Digunakan
Dalam Islam, kehati-hatian dalam memilih barang merupakan bagian dari upaya menjaga diri dari perkara yang dilarang.
Bagi Muslim yang mengikuti mazhab Syafi’i, menggunakan sepatu dari kulit babi tidak diperbolehkan karena kulitnya tetap dihukumi najis meskipun telah disamak.
Jika menghadapi kondisi khusus atau memiliki keraguan mengenai bahan suatu produk, berkonsultasilah dengan ustaz atau lembaga keagamaan tepercaya agar memperoleh penjelasan sesuai ketentuan fikih.
Sahabat, mari tunaikan zakat, infak dan sedekah bersama Rumah Zakat.


