Utang merupakan tanggung jawab yang perlu diperhatikan oleh setiap Muslim. Namun, bagaimana jika seseorang meninggal dunia sebelum sempat melunasi utangnya? Apakah utang tersebut masih harus dibayar oleh keluarga yang ditinggalkan?
Dalam Islam, utang tidak otomatis gugur ketika seseorang meninggal dunia. Karena itu, penting memahami ketentuan pelunasan utang agar hak orang lain tetap terpenuhi.
Baca juga : Membantu Orang Lain untuk Melunasi Hutang Riba, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
1. Utang Tetap Menjadi Tanggungan Setelah Meninggal
Islam mengajarkan bahwa utang merupakan perkara serius. Rasulullah SAW mengingatkan tentang pentingnya melunasi utang sebelum seseorang meninggal dunia.
Dalam hadis riwayat Tirmidzi, disebutkan bahwa jiwa seorang mukmin tergantung pada utangnya hingga utang tersebut dilunasi. Hadis ini menjadi pengingat agar setiap Muslim berusaha memenuhi kewajiban utangnya.
Karena itu, jika memiliki utang, sebaiknya segera melunasinya sesuai kemampuan dan tidak menunda tanpa alasan yang jelas.
2. Utang Dibayar dari Harta Peninggalan
Jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang, pelunasannya didahulukan dari harta peninggalan sebelum warisan dibagikan kepada ahli waris.
Ketentuan ini sesuai dengan surah An-Nisa ayat 11–12 yang menjelaskan pembagian warisan setelah penyelesaian wasiat dan utang.
Artinya, harta peninggalan perlu digunakan untuk membayar utang terlebih dahulu. Ahli waris tidak seharusnya membagikan harta warisan sebelum kewajiban tersebut diselesaikan.
3. Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang?
Pada dasarnya, utang orang yang meninggal dibayar dari harta peninggalannya. Ahli waris tidak otomatis wajib melunasi utang menggunakan harta pribadi mereka apabila harta peninggalan tidak mencukupi.
Namun, ahli waris dapat membantu melunasinya secara sukarela sebagai bentuk kebaikan kepada almarhum atau almarhumah.
Jika harta peninggalan tidak cukup, keluarga dapat berkomunikasi dengan pihak pemberi utang untuk mencari penyelesaian yang disepakati.
4. Bagaimana Jika Belum Mampu Melunasi Utang?
Bagi seseorang yang masih hidup dan memiliki utang, jangan langsung berputus asa ketika belum mampu melunasinya. Buatlah perencanaan pembayaran sesuai kemampuan, komunikasikan kondisi kepada pemberi utang, dan hindari menambah utang tanpa perhitungan yang matang.
Rasulullah SAW juga mengajarkan keutamaan orang yang berutang dengan niat sungguh-sungguh untuk melunasinya. Hal ini diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari.
Meski demikian, niat baik perlu disertai usaha nyata untuk memenuhi kewajiban.
Baca juga : Doa agar Terlepas dari Hutang, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Lunasi Utang Selagi Mampu
Utang merupakan amanah yang tidak boleh disepelekan, bahkan ketika seseorang telah meninggal dunia. Karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mencatat utang, menyampaikan informasi yang diperlukan kepada keluarga, dan berusaha melunasinya selagi masih hidup.
Dengan memahami ketentuan utang dalam Islam, kita dapat menjaga hak orang lain sekaligus membantu keluarga menyelesaikan kewajiban apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.
Semoga Allah SWT memudahkan kita dalam melunasi utang, melapangkan rezeki, dan membimbing kita agar selalu menjaga amanah.
Yuk, terus tingkatkan kepedulian dan berbagi kebaikan bersama Rumah Zakat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.


