Hukum Tidak Bisa Menepati Nazar, Apa yang Harus Dilakukan?

oleh | Agu 12, 2026 | Inspirasi

Tidak bisa menepati nazar menjadi persoalan yang perlu diperhatikan dalam Islam. Nazar adalah janji untuk melakukan suatu ketaatan kepada Allah SWT. Ketika nazar telah diucapkan dan syaratnya terpenuhi, nazar tersebut pada dasarnya wajib dilaksanakan.

Lantas, bagaimana jika seseorang benar-benar tidak mampu menepatinya?

Baca juga : Wajib Tahu! Apakah Nazar Bisa Diganti Dengan Yang Lain?

Apa Itu Nazar?

Nazar adalah janji seseorang kepada Allah SWT untuk melakukan suatu ibadah atau ketaatan yang sebelumnya tidak wajib baginya.

Contohnya, seseorang berkata, “Jika keinginanku terkabul, aku akan bersedekah.” Jika keinginannya benar-benar terwujud, maka ia berkewajiban melaksanakan nazar tersebut.

Allah SWT berfirman:

“Hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” QS. Al-Hajj: 29

Hukum Tidak Bisa Menepati Nazar

Nazar ketaatan pada dasarnya wajib dipenuhi apabila syaratnya telah terjadi dan seseorang mampu melaksanakannya.

Namun, jika seseorang benar-benar tidak dapat melaksanakan nazarnya, terdapat ketentuan kafarat nazar.

Rasulullah SAW bersabda:

“Kafarat nazar adalah kafarat sumpah.” HR. Muslim

Artinya, ketika nazar tidak dapat ditunaikan, seseorang perlu memperhatikan ketentuan kafarat sebagaimana kafarat sumpah.

Apa Kafarat Nazar?

Ketentuan kafarat sumpah dijelaskan Allah SWT dalam QS. Al-Ma’idah ayat 89.

Kafaratnya adalah memilih salah satu dari:

  • Memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarga.
  • Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin.
  • Memerdekakan seorang hamba sahaya.

Jika tidak mampu melakukan salah satu dari tiga pilihan tersebut, barulah berpuasa selama tiga hari.

Jadi, puasa tiga hari bukan pilihan pertama apabila seseorang masih mampu memberikan makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin.

Bagaimana Jika Nazar Berupa Kemaksiatan?

Nazar untuk melakukan maksiat tidak boleh dilaksanakan.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa bernazar untuk menaati Allah, hendaklah ia menaati-Nya. Dan barang siapa bernazar untuk bermaksiat kepada-Nya, janganlah ia bermaksiat kepada-Nya.” HR. Bukhari

Misalnya, seseorang bernazar akan melakukan sesuatu yang diharamkan. Nazar tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan dosa.

Bagaimana Jika Nazar Terlupakan?

Jika seseorang lupa pernah bernazar, kemudian ia mengingatnya, sebaiknya segera memeriksa kembali isi nazarnya.

Jika nazar tersebut merupakan ketaatan dan masih mampu dilakukan, maka tunaikanlah. Jika memang tidak dapat dilaksanakan, perhatikan ketentuan kafarat sesuai keadaan nazarnya.

Karena itu, mencatat nazar setelah mengucapkannya dapat membantu agar janji tersebut tidak terlupakan.

Sebaiknya Jangan Mudah Bernazar

Islam tidak menganjurkan seseorang terlalu mudah membuat nazar.

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya nazar tidak mendatangkan kebaikan.” HR. Bukhari dan Muslim

Nazar bukan cara untuk memaksa terjadinya sesuatu yang diinginkan. Seorang Muslim lebih dianjurkan untuk berdoa, berusaha, dan bertawakal kepada Allah SWT.

Baca juga : Mengganti Nazar Dengan Sedekah, Apakah Boleh ?

Kesimpulan

Jika tidak bisa menepati nazar, jangan langsung mengabaikannya. Lihat terlebih dahulu jenis nazarnya dan apakah nazar tersebut masih mungkin dilaksanakan.

Untuk nazar ketaatan yang tidak dapat ditunaikan, terdapat ketentuan kafarat nazar sebagaimana kafarat sumpah. Berdasarkan QS. Al-Ma’idah ayat 89, kafarat dilakukan dengan memberi makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau memerdekakan hamba sahaya. Jika tidak mampu, barulah berpuasa tiga hari.

Sementara itu, nazar untuk melakukan maksiat tidak boleh dilaksanakan.

Semoga kita lebih berhati-hati dalam berucap dan tidak mudah membuat nazar, serta senantiasa menepati janji kepada Allah SWT sesuai kemampuan dan tuntunan syariat.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait