Utang Orang yang Sudah Meninggal, Siapa yang Wajib Membayarnya?

oleh | Agu 10, 2026 | Inspirasi

Utang orang yang sudah meninggal tetap menjadi kewajiban yang perlu diselesaikan. Dalam Islam, utang tidak otomatis gugur hanya karena seseorang telah meninggal dunia. Sebelum harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris, kewajiban pewaris perlu diselesaikan terlebih dahulu, termasuk utang yang masih menjadi tanggungannya.

Lantas, siapa yang wajib membayar utang tersebut? Apakah anak dan ahli waris harus menggunakan uang pribadi mereka untuk melunasinya? Berikut penjelasannya menurut Islam.

Baca juga : Menagih Utang Boleh, Tapi Jangan Sampai Menzalimi, Bagaimana Islam Mengatur Penagihan Utang?

Bagaimana Hukum Utang Orang yang Sudah Meninggal?

Islam memberikan perhatian besar terhadap persoalan utang. Bahkan, Rasulullah SAW mengingatkan umatnya agar tidak meremehkan kewajiban tersebut.

Rasulullah SAW bersabda:

“Jiwa seorang mukmin masih tergantung karena utangnya sampai utang itu dilunasi.” HR. Tirmidzi

Hadis tersebut menunjukkan betapa seriusnya persoalan utang. Karena itu, keluarga sebaiknya membantu memastikan utang pewaris diketahui dan diselesaikan setelah orang tersebut meninggal dunia.

Siapa yang Wajib Membayar Utang Pewaris?

Pada dasarnya, utang pewaris dibayar dari harta peninggalannya, bukan otomatis dari harta pribadi anak atau ahli waris.

Allah SWT menjelaskan mengenai pembagian warisan dalam Al-Qur’an:

“…setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar utangnya…” QS. An-Nisa’: 11

Ayat tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian utang merupakan hal yang perlu diperhatikan sebelum harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris.

Misalnya, seseorang meninggal dunia dan meninggalkan rumah, kendaraan, tabungan, atau aset lainnya. Jika masih memiliki utang, harta peninggalan tersebut perlu digunakan terlebih dahulu untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Ahli Waris Wajib Membayar dengan Uang Pribadi?

Ahli waris pada dasarnya tidak dibebani kewajiban untuk melunasi utang pewaris menggunakan harta pribadi mereka apabila harta peninggalan masih tersedia untuk membayar utang tersebut.

Contohnya, seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta senilai Rp200 juta dan utang Rp50 juta. Maka utang tersebut dapat diselesaikan dari harta peninggalan. Setelah kewajiban yang harus didahulukan selesai, barulah sisa harta dapat dibagikan sesuai ketentuan waris.

Berbeda halnya apabila ahli waris secara sukarela ingin membantu melunasi utang pewaris menggunakan harta pribadi. Perbuatan tersebut merupakan bentuk kebaikan dan kepedulian kepada orang yang telah meninggal.

Utang Harus Diselesaikan Sebelum Warisan Dibagikan

Salah satu hal penting dalam persoalan warisan adalah jangan terburu-buru membagikan harta peninggalan sebelum kewajiban pewaris diselesaikan.

Secara umum, harta peninggalan perlu digunakan untuk memenuhi kewajiban yang harus didahulukan, termasuk biaya pengurusan jenazah yang wajar, utang, dan wasiat yang sah sesuai ketentuan syariat, sebelum sisanya dibagikan kepada ahli waris.

Allah SWT berulang kali menyebut pembagian warisan dengan ketentuan setelah dipenuhi wasiat dan utang.

Karena itu, keluarga sebaiknya melakukan pendataan terlebih dahulu terhadap harta dan kewajiban yang ditinggalkan.

Jangan Menganggap Utang Gugur karena Kematian

Kematian seseorang memang mengakhiri kewajiban pribadi tertentu, tetapi utang kepada manusia merupakan hak yang perlu diselesaikan.

Karena itu, seorang Muslim sebaiknya tidak menunda pembayaran utang ketika masih hidup. Jika memiliki utang, hendaknya dicatat dengan jelas dan diberitahukan kepada keluarga atau orang yang dipercaya agar dapat diselesaikan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” QS. Al-Baqarah: 282

Ayat tersebut mengajarkan pentingnya mencatat transaksi utang piutang agar hak setiap pihak tetap terjaga.

Baca juga : Dahulukan Sedekah atau Bayar Utang? Ini Penjelasan Menurut Islam

Kesimpulan

Utang orang yang sudah meninggal tidak otomatis menjadi tanggungan pribadi anak atau ahli waris. Pada prinsipnya, utang pewaris diselesaikan dari harta peninggalannya sebelum harta tersebut dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat.

Jika harta peninggalan tidak mencukupi, ahli waris tidak otomatis wajib membayar kekurangannya menggunakan harta pribadi. Namun, mereka boleh membantu melunasinya secara sukarela sebagai bentuk kebaikan kepada pewaris.

Karena itu, ketika seseorang meninggal dunia, keluarga sebaiknya tidak hanya memikirkan pembagian warisan. Pastikan terlebih dahulu seluruh kewajiban pewaris diketahui dan diselesaikan dengan baik.

Semoga kita semua dimudahkan untuk melunasi setiap utang sebelum ajal datang dan diberikan kemampuan untuk menjaga hak orang lain.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait