Zakat kepada non-Muslim menjadi salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul, terutama ketika seorang Muslim memiliki tetangga, teman, atau masyarakat sekitar yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Di satu sisi, Islam mendorong umatnya untuk membantu orang yang membutuhkan. Namun, zakat memiliki aturan khusus mengenai siapa saja yang berhak menerimanya.
Lantas, apakah zakat boleh diberikan kepada non-Muslim? Bagaimana jika seorang non-Muslim merupakan tetangga yang miskin atau sedang membutuhkan bantuan? Berikut penjelasannya menurut Islam.
Baca juga : Apakah Pemilik Toko Online Wajib Membayar Zakat? Ini Penjelasannya
Zakat kepada Non-Muslim, Bolehkah?
Pada dasarnya, zakat memiliki ketentuan khusus mengenai golongan penerimanya. Allah SWT telah menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat dalam Al-Qur’an.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” QS. At-Taubah: 60
Ayat tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan siapa saja yang dapat menerima zakat.
Dalam pembahasan fikih, mayoritas ulama pada dasarnya tidak menjadikan orang non-Muslim yang fakir atau miskin sebagai penerima zakat secara umum. Namun, terdapat pembahasan khusus mengenai golongan mu’allaf yang termasuk salah satu dari delapan asnaf.
Karena itu, hukum zakat kepada non-Muslim perlu dilihat berdasarkan kondisi dan kategori penerimanya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?
Al-Qur’an menyebutkan delapan golongan penerima zakat atau asnaf.
Mereka adalah:
- Fakir, yaitu orang yang sangat kekurangan dan hampir tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
- Miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan atau harta, tetapi belum mencukupi kebutuhan hidupnya.
- Amil zakat, yaitu pihak yang diberi tugas mengelola zakat.
- Mu’allaf, yaitu orang yang perlu dilunakkan atau dikuatkan hatinya dalam konteks yang dijelaskan dalam fikih.
- Riqab, yaitu hamba sahaya dalam konteks yang relevan dengan ketentuan syariat.
- Gharim, yaitu orang yang memiliki utang untuk keperluan yang dibenarkan syariat dan tidak mampu melunasinya.
- Fi sabilillah, yaitu pihak atau kegiatan yang termasuk dalam kategori yang ditetapkan syariat.
- Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan mengalami kesulitan sehingga membutuhkan bantuan.
Kedelapan golongan tersebut disebutkan secara langsung dalam QS. At-Taubah ayat 60.
Apakah Non-Muslim Termasuk Mustahik Zakat?
Untuk non-Muslim yang hanya berada dalam kategori fakir atau miskin, mayoritas ulama tidak membolehkan zakat wajib diberikan kepada mereka.
Hal ini berbeda dengan sedekah atau infak yang cakupannya lebih luas.
Namun, pembahasan menjadi berbeda ketika seorang non-Muslim termasuk kategori mu’allaf.
Mu’allaf disebutkan secara jelas dalam QS. At-Taubah ayat 60 sebagai salah satu golongan penerima zakat. Para ulama memiliki pembahasan mengenai siapa yang termasuk kategori ini dan dalam kondisi seperti apa zakat dapat diberikan kepadanya.
Karena itu, tidak tepat jika mengatakan bahwa “semua non-Muslim sama sekali tidak boleh menerima zakat” tanpa menjelaskan adanya pembahasan mengenai mu’allaf.
Bagaimana Hukum Memberikan Zakat kepada Non-Muslim?
Secara umum, zakat wajib tidak diberikan kepada non-Muslim yang bukan termasuk kategori penerima zakat menurut syariat.
Misalnya, seseorang memiliki tetangga non-Muslim yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit. Ia tentu boleh membantu tetangganya tersebut, tetapi bantuan itu lebih tepat diberikan dalam bentuk sedekah, infak, hibah, atau bantuan sosial, bukan zakat wajib.
Dengan cara tersebut, seorang Muslim tetap dapat menunjukkan kepedulian kepada sesama tanpa mencampurkan ketentuan zakat dengan sedekah.
Sementara itu, jika seorang non-Muslim berada dalam kondisi yang termasuk pembahasan mu’allaf, penyaluran zakat perlu mempertimbangkan ketentuan syariat dan pendapat ulama yang menjadi rujukan.
Bolehkah Non-Muslim Menerima Sedekah?
Sedekah memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan zakat wajib. Seorang Muslim dapat memberikan sedekah kepada orang lain yang membutuhkan, termasuk kepada non-Muslim.
Misalnya, seorang Muslim memiliki tetangga non-Muslim yang sedang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia dapat memberikan makanan, pakaian, bantuan biaya, atau bentuk pertolongan lainnya sebagai sedekah.
Perbuatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kebaikan kepada sesama manusia.
Allah SWT berfirman:
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” QS. Al-Mumtahanah: 8
Ayat tersebut menunjukkan bahwa seorang Muslim tetap diperintahkan untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang non-Muslim yang tidak memerangi atau memusuhi umat Islam.
Perbedaan Zakat dan Sedekah kepada Non-Muslim
Agar tidak keliru, penting memahami perbedaan antara zakat dan sedekah.
Zakat adalah kewajiban yang memiliki aturan mengenai harta, nisab, kadar, waktu, dan penerima. Karena itu, penyalurannya harus mengikuti ketentuan syariat.
Sementara itu, sedekah merupakan amalan sunnah yang cakupannya lebih luas. Sedekah dapat diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan selama dilakukan dengan niat yang baik dan melalui cara yang dibenarkan.
Contohnya, seorang Muslim memiliki kewajiban zakat sebesar Rp1 juta. Dana tersebut harus disalurkan kepada penerima yang memenuhi ketentuan sebagai mustahik.
Di luar kewajiban tersebut, ia memiliki uang Rp500 ribu yang ingin digunakan untuk membantu tetangga non-Muslim yang sedang kesulitan. Uang Rp500 ribu tersebut dapat diberikan sebagai sedekah atau bantuan, bukan dihitung sebagai zakat apabila penerimanya tidak memenuhi syarat sebagai mustahik.
Baca juga : Apakah Anak Yatim Berhak Menerima Zakat? Simak Penjelasannya
Kesimpulan
Jadi, apakah zakat boleh diberikan kepada non-Muslim? Secara umum, zakat wajib tidak diberikan kepada non-Muslim yang tidak termasuk golongan penerima zakat. Mayoritas ulama tidak memasukkan non-Muslim yang fakir atau miskin sebagai mustahik zakat secara umum.
Namun, terdapat pembahasan khusus mengenai mu’allaf, salah satu dari delapan golongan penerima zakat dalam QS. At-Taubah ayat 60. Karena itu, persoalan non-Muslim yang termasuk kategori ini perlu dilihat berdasarkan kondisi dan ketentuan fikih yang berlaku.
Sementara itu, sedekah dan bantuan sosial boleh diberikan kepada non-Muslim yang membutuhkan. Islam mengajarkan umatnya untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang lain selama tidak dalam kondisi memerangi atau memusuhi umat Islam.
Dengan demikian, jika ingin membantu tetangga atau orang non-Muslim yang sedang mengalami kesulitan, gunakan dana pribadi untuk bersedekah atau memberikan bantuan apabila mereka tidak termasuk penerima zakat.
Semoga kita dapat menunaikan zakat sesuai ketentuannya sekaligus tetap menjadi pribadi yang peduli, ringan tangan, dan senang membantu sesama.

