KURBAN DULU ATAU BAYAR UTANG DULU YA? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

KURBAN DULU ATAU BAYAR UTANG DULU YA?

Oleh Admin Rumah Zakat | 6/2/2023, 7:13:12 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Hari Raya Idul Adha atau Idul Qurban adalah hari yang sangat istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Pada hari ini, terdapat pelajaran yang berharga terkait ketaatan dan keimanan kepada Allah Swt., yakni perihal kisah Nabi Ibrahim as. dan putranya yang bernama Nabi Ismail as. Kisah Nabi Ibrahim as. dan Nabi Ismail as. ini sangat tersohor dan sangat menginspirasi umat Islam di seluruh dunia, karena berawal dari kisah tersebut lahirlah ibadah kurban.

Di saat Idul Adha, umat Islam pun disunahkan untuk menyembelih hewan kurban berupa hewan ternak (unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba) setelah menunaikan salat Idul Adha atau di saat hari Tasyrik pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Daging hewan yang sudah disembelih pun lalu dibagikan kepada mereka yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian kepada sesama sekaligus rasa syukur kepada Allah Swt.

Akan tetapi, bolehkah berkurban meski masih memiliki utang?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, alangkah lebih baiknya kita memahami terlebih dahulu hukum berkurban dan hukum membayar utang. Secara syariat Islam, hukum berkurban itu sunah muakkad. Artinya, sunah ini termasuk yang dianjurkan atau mendapat penekanan untuk dikerjakan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan harta. Hukum tersebut merupakan pendapat dari jumhur ulama pada umumnya, misalnya dari Mazhab Syafi’i, Hambali, dan Maliki. Sementara menurut Mazhab Hanafi, menyembelih hewan kurban itu hukumnya wajib bagi yang mampu.

Baca Juga: Bolehkah Berkurban dengan Cara Berutang?

Sementara membayar utang sudah pasti hukumnya wajib. Semua ulama sepakat perihal ini, kecuali apabila yang memberi utang telah merelakan atau mengikhlaskan, maka bebas atau gugurlah kewajiban orang yang berutang untuk membayar utang.

Sementara itu, orang yang menunda-nunda membayar utang padahal ia mampu untuk membayarnya ternyata termasuk bentuk kezaliman yang pasti dibenci oleh Allah Swt.

“Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman.” (H.R. Bukhari)

Jadi, bolehkah berkurban meski masih memiliki utang?

Nah, setelah mengetahui hukum berkurban dan membayar utang yang telah diulas sebelumnya, kita pun bisa mengetahui jawaban yang bijak dan tepat terkait berkurban saat masih berutang. Menurut Ustaz Ali Masnur yang dilansir dari laman an-nur.ac.id, berkurban saat memiliki utang itu harus dilihat jenis dan kondisi utangnya terlebih dahulu.

Menurut Ustaz Ali Masnur, apabila utangnya belum jatuh tempo dan masih memiliki sisa harta untuk berkurban, maka ia boleh-boleh saja berkurban. Namun, apabila utangnya sudah masuk jatuh tempo, maka lebih baik mendahulukan membayar utang terlebih dahulu dibanding berkurban. Hal itu karena di dalam utang itu ada uang orang lain yang merupakan haknya, sehingga yang berutang wajib melunasinya.

Baca Juga: Kurban untuk Orang yang Meninggal

Berkurban di Rumah Zakat

Bagi Sahabat yang sudah melunasi utang dan memiliki kemampuan lebih untuk berkurban, yuk berkurban di Rumah Zakat! Di tahun 2023 ini, ada dua program kurban dari Rumah Zakat yang bisa menjadi pilihan Sahabat, yakni:

1. Program Superqurban

Sahabat bisa memesan hewan kurban secara online. Rumah Zakat yang akan mengurus hewan mulai dari penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban. Hewan pun disembelih dengan cara sesuai syariah. Daging kurban lalu diolah menjadi kornet yang bisa tahan lama hingga 3 tahun atau diolah menjadi rendang yang bisa tahan hingga 2 tahun. Pendistribusian pun bisa menjangkau daerah pelosok dan bisa pula menjadi persediaan pangan untuk daerah bencana.

Info lengkap seputar Superqurban bisa klik di sini.

2. Program Desaku Berqurban

Adalah program ibadah kurban yang daging mentahnya disalurkan ke desa-desa dari Aceh hingga Papua yang minim penyembelihan hewan kurban. Hewan kurban pun berasal dari peternak desa lokal sebagai bagian implementasi pemberdayaan warga desa. Tentunya, tahun ini Desaku Berqurban bisa menjadi pilihan kurban Anda. Info lengkap Desaku Berqurban bisa klik di sini.

 

 


Selanjutnya