Affiliate marketing menjadi salah satu cara mendapatkan penghasilan melalui internet. Seseorang dapat memperoleh komisi ketika orang lain membeli produk atau menggunakan layanan melalui tautan yang dibagikannya. Dari sisi syariat, muncul pertanyaan: apakah penghasilan dari affiliate marketing wajib dizakati?
Pada dasarnya, penghasilan dari affiliate marketing dapat dikenai zakat apabila memenuhi ketentuan zakat penghasilan.
Baca juga : Apakah Freelancer Wajib Zakat? Ini Penjelasan dan Cara Perhitungannya
Apakah Penghasilan Affiliate Marketing Wajib Dizakati?
Dalam Islam, penghasilan yang diperoleh secara halal pada prinsipnya dapat menjadi objek zakat apabila telah memenuhi syarat dan ketentuannya.
Penghasilan affiliate marketing pada dasarnya merupakan komisi atau imbalan atas aktivitas pemasaran. Selama kegiatan dan produk yang dipromosikan tidak bertentangan dengan syariat, penghasilan tersebut termasuk harta yang dapat diperhitungkan dalam zakat.
Namun, tidak berarti setiap komisi yang diterima otomatis wajib dikeluarkan zakatnya. Ada ketentuan yang perlu diperhatikan, terutama terkait nisab dan kadar zakat.
Berapa Nisab Zakat Penghasilan?
Nisab zakat penghasilan ditetapkan setara dengan 85 gram emas dalam satu tahun, sedangkan kadar zakatnya sebesar 2,5%.
Artinya, penghasilan affiliate perlu dihitung dan dilihat apakah telah mencapai nisab sesuai ketentuan yang berlaku.
Nilai nisab dalam rupiah dapat berubah karena mengikuti harga emas. Karena itu, sebaiknya cek nilai nisab terbaru sebelum menghitung kewajiban zakat.
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Affiliate Marketing?
Misalnya, seseorang memperoleh penghasilan bersih dari affiliate marketing sebesar Rp10 juta per bulan.
Jika penghasilan tersebut telah memenuhi ketentuan nisab, zakat yang dikeluarkan dengan kadar 2,5% adalah:
Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000
Namun, contoh tersebut hanya ilustrasi. Perhitungan sebenarnya perlu disesuaikan dengan metode penghitungan zakat yang digunakan dan ketentuan lembaga zakat yang menjadi rujukan.
Selain itu, penting untuk memisahkan penghasilan affiliate dari sumber pendapatan lain agar perhitungannya lebih mudah dan akurat.
Apakah Komisi Affiliate Harus Halal?
Ini menjadi hal yang tidak kalah penting. Zakat hanya berkaitan dengan harta yang halal.
Affiliate marketer perlu memastikan produk atau layanan yang dipromosikan tidak termasuk sesuatu yang dilarang syariat. Cara promosi juga sebaiknya dilakukan secara jujur dan tidak mengandung penipuan, manipulasi, atau informasi yang menyesatkan.
Dengan demikian, bukan hanya kewajiban zakat yang perlu diperhatikan, tetapi juga asal dan cara memperoleh penghasilannya.
Baca juga : Apakah Zakat Penghasilan Harus Berupa Uang? Ini Penjelasan Menurut Islam
Kesimpulan
Penghasilan dari affiliate marketing dapat wajib dizakati apabila memenuhi ketentuan zakat penghasilan, terutama terkait nisab dan kadar zakat.
Jika telah memenuhi nisab, kadar zakat penghasilan yang umum digunakan adalah 2,5%. Sebelum membayar zakat, pastikan penghasilan berasal dari aktivitas dan transaksi yang halal.
Untuk memastikan perhitungan sesuai kondisi keuangan dan ketentuan terbaru, masyarakat dapat berkonsultasi dengan lembaga amil zakat atau ulama yang kompeten.
Sahabat, yuk tunaikan zakat, infak dan sedekah bersama Rumah Zakat.


