Apa Itu Sujud Sahwi? Pengertian, Hukum, dan Tata Caranya dalam Islam

oleh | Agu 31, 2026 | Inspirasi

Dalam melaksanakan shalat, manusia bisa saja lupa atau melakukan kekeliruan. Islam memberikan kemudahan melalui sujud sahwi, yaitu sujud yang dilakukan karena adanya kekurangan, kelebihan, atau keraguan tertentu dalam shalat.

Lantas, apa itu sujud sahwi, bagaimana hukumnya, dan kapan harus dilakukan?

Baca juga : Shalat Meminta Hujan (Shalat Istisqa): Tata Cara, Niat, dan Doanya

Apa Itu Sujud Sahwi?

Sujud sahwi adalah dua kali sujud yang dilakukan untuk menutupi kekeliruan atau kelupaan dalam shalat.

Sujud ini dilakukan ketika seseorang lupa melakukan bagian tertentu dalam shalat atau mengalami keraguan mengenai pelaksanaan shalatnya, sesuai dengan ketentuan fikih.

Rasulullah SAW juga pernah melakukan sujud sahwi ketika mengalami kekeliruan dalam shalat. Hal ini menjadi dasar disyariatkannya sujud sahwi bagi umat Islam.

Apa Hukum Sujud Sahwi?

Hukum sujud sahwi adalah sunnah menurut mayoritas ulama. Sujud ini menjadi bentuk penyempurna ketika seseorang mengalami kelupaan dalam shalat.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa ketika seseorang ragu dalam shalat, ia hendaknya berusaha menentukan yang paling diyakini, kemudian melakukan sujud sahwi.

Kapan Sujud Sahwi Dilakukan?

Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan seseorang melakukan sujud sahwi antara lain:

  • Lupa melakukan sunnah ab’ad dalam shalat.
  • Ragu mengenai jumlah rakaat yang telah dikerjakan.
  • Menambah gerakan atau rakaat karena lupa.
  • Lupa melakukan bagian tertentu dalam shalat yang menurut ketentuan fikih perlu ditutupi dengan sujud sahwi.

Untuk keraguan jumlah rakaat, jika tidak dapat menentukan jumlah yang benar, seseorang mengambil jumlah yang lebih sedikit yang diyakini, kemudian menyempurnakan shalatnya dan melakukan sujud sahwi.

Tata Cara Sujud Sahwi

Secara umum, tata cara sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud.

Setelah menyelesaikan bagian shalat sesuai ketentuannya, seseorang melakukan sujud pertama, duduk di antara dua sujud, kemudian melakukan sujud kedua.

Dalam praktik fikih yang umum di Indonesia, sujud sahwi dapat dilakukan sebelum salam. Namun, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pelaksanaannya. Karena itu, tata cara yang diikuti dapat disesuaikan dengan mazhab atau tuntunan ulama yang menjadi rujukan.

Bacaan Sujud Sahwi

Tidak ada bacaan khusus yang secara tegas ditetapkan Rasulullah SAW untuk sujud sahwi. Karena itu, seseorang dapat membaca bacaan sujud sebagaimana dalam shalat, seperti:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى

Subhāna rabbiyal-a‘lā.

Artinya: “Mahasuci Tuhanku Yang Mahatinggi.”

Baca juga : Apakah Ada Qada Shalat? Ini Penjelasan Menurut Islam

Kesimpulan

Sujud sahwi adalah dua kali sujud yang dilakukan karena lupa atau keliru dalam shalat. Hukumnya sunnah menurut mayoritas ulama.

Sujud sahwi menjadi salah satu bentuk kemudahan dalam Islam agar kekeliruan yang terjadi karena lupa dapat ditutupi tanpa harus mengulang shalat, selama kekeliruan tersebut termasuk yang dapat diperbaiki dengan sujud sahwi.

Sahabat, yuk tunaikan zakat, infak dan sedekah melalui Rumah Zakat.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait