BOLEHKAH ANAK YANG BELUM BALIGH BERKURBAN? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

BOLEHKAH ANAK YANG BELUM BALIGH BERKURBAN?

Oleh Admin Rumah Zakat | 5/24/2023, 9:28:47 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Ibadah kurban dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah, tepatnya saat Idul Adha di tanggal 10. Selain selepas mengerjakan salat idul Adha, berkurban pun bisa dikerjakan di hari Tasyrik pada tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah. Sementara itu, kurban sendiri disyariatkan pelaksanaannya pada tahun ketiga hijriyah.

Menurut Prof Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu Juz 4, jumhur ulama sepakat bahwa hukum kurban di Hari Raya Idul Adha adalah sunah bagi muslim yang mampu mengerjakannya.

hukum sunah tersebut disandarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas yang berkata, "Saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda, 'Ada tiga hal yang bagi saya hukumnya adalah fardhu sementara bagi kalian sunnah, yaitu salat witir, berkurban, dan mengerjakan salat dhuha,'" (H.R. Ahmad dalam Musnad-nya, al-Hakim dalam al-Mustadrak).

Selain dari hadits itu, hukum sunahnya kurban juga terdapat dalam hadits yang diriwayatkan Tirmidzi. Bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda, “Saya diperintahkan untuk berkurban, sementara bagi kalian hukumnya adalah sunah."

Meskipun kurban hukumnya sunah, akan tetapi sangat dianjurkan untuk dikerjakan oleh setiap muslim yang sudah baligh (dewasa), berakal, dan mampu secara finansial.

Lalu, muncul pertanyaan. Bolehkah anak-anak yang belum baligh berkurban? Baligh di sini berarti apabila anak perempuan ia belum haid atau belum mencapai usia 15 tahun. Sementara apabila anak laki-laki ia belum mimpi basah dan juga belum mencapai usia 15 tahun.

Baca Juga: Bolehkah Daging Kurban Diolah Jadi Daging Kalengan?

Penentuan usia 15 tahun ini berdasarkan hadits berikut ini:

Telah menceritakan kepadaku Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia pernah menawarkan diri kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ikut dalam perang Uhud. Saat itu umurnya masih empat belas tahun, namun beliau tidak mengijinkannya. Kemudian dia menawarkan lagi pada perang Khandaq. Saat itu usiaku lima belas tahun dan beliau mengijinkanku.”

Nafi’ berkata, “Aku menemui ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Saat itu dia adalah khalifah, lalu aku menceritakan hadits ini. Dia berkata, “Ini adalah batas antara anak kecil dan orang dewasa (baligh).”

"Kemudian beliau menulis kepada para gubernurnya untuk membebani kewajiban bagi mereka yang telah berusia 15 tahun.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Lalu, bolehkah anak yang belum baligh berkurban?

Menurut Ustaz Erick Yusuf yang dilansir dari laman suara.com, anak yang belum baligh (dewasa) berarti ia belum mukallaf atau belum terbebani aturan dan kewajiban dalam agama. Misalnya, anak itu belum dibebankan salat, puasa, berhaji, termasuk berkurban. Sehingga belum ada dosa bagi anak yang belum baligh apabila meninggalkan kewajiban beragama.

Namun, apabila anak yang belum baligh itu ingin berkurban, tetap diperbolehkan. Asalkan memang anak tersebut mampu (memiliki uang) untuk membeli hewan kurbannya. Sehingga boleh-boleh saja berkurban atas nama anak tersebut. Hal demikian akan menjadi pahala kebaikan bagi si anak dan tentunya mengajarkan nilai-nilai berkurban sedari dini.

Akan tetapi, yang harus diingat, bahwa berkurban untuk anak yang belum baligh itu tidka disunahkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2. Menurut madzhab Asy-Syafi'i, berkurban tidak disunnahkan bagi anak yang masih kecil (belum baligh). Hal itu karena salah satu syarat sunahnya berkurban adalah sudah mencapai baligh.

Baca Juga: Bolehkah Berkurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga?

Desaku Berqurban di Rumah Zakat

Penyembelihan hewan kurban di kota sudah biasa. Bahkan, dalam satu perumahan pun bisa banyak muslim yang berkurban. Hal tersebut bukan suatu masalah. Malah suatu hal yang bagus dan patut diapresiasi karena banyak muslim yang memahami keutamaan berkurban.

Namun, karena banyaknya yang berkurban di kota, sering kali daging kurban pun menumpuk di suatu daerah dan sangat mungkin satu keluarga bisa mendapat banyak daging. Sementara di daerah lain (khususnya di daerah pelosok), ada banyak keluarga muslim yang sama sekali tidak mendapatkan daging kurban karena jarangnya yang berkurban di daerah sana. Padahal, taraf kesejahteraan masyarakat terpelosok tersebut dikatakan berada di garis kemiskinan.

Desaku Berqurban adalah program ibadah kurban yang daging mentahnya disalurkan ke desa-desa dari Aceh hingga Papua yang minim penyembelihan hewan kurban. Hewan kurban pun berasal dari peternak desa lokal sebagai bagian implementasi pemberdayaan warga desa. Tentunya, tahun ini Desaku Berqurban bisa menjadi pilihan kurban Anda.

Info lengkap Desaku Berqurban bisa klik di sini.

 

 


Selanjutnya