Bayar Zakat atau Bayar Kurban Dulu?

oleh | Mei 14, 2024 | Inspirasi

Menjelang Idul Adha, pertanyaan ini selalu muncul, terutama bagi yang anggaran keduanya mepet di waktu yang sama. Zakat atau kurban dulu? Mana yang lebih diprioritaskan?

Ini bukan pertanyaan yang perlu dijawab dengan tebak-tebakan. Ada landasan fikih yang cukup jelas tentang urutan prioritas dua ibadah ini, dan jawabannya tidak sesederhana “pilih salah satu.”

Nah, Rumah Zakat akan membahas perbedaan hukum zakat dan kurban, mana yang lebih diprioritaskan, dan bagaimana cara bijak menyikapinya jika kondisi finansial tidak memungkinkan keduanya sekaligus.

Memahami Hukum Zakat dan Kurban Terlebih Dahulu

Sebelum bisa menjawab mana yang didahulukan, penting untuk pahami dulu posisi hukum masing-masing ibadah ini, karena di sinilah letak perbedaan yang paling menentukan.

Zakat: Rukun Islam yang Wajib

Zakat adalah rukun Islam keempat, hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang sudah memenuhi syarat nisab dan haul, tanpa pengecualian.

Allah SWT berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Zakat bukan sekadar anjuran, ini kewajiban yang memiliki konsekuensi dosa jika ditinggalkan oleh yang sudah memenuhi syaratnya.

Kurban: Sunnah Muakkadah yang Sangat Dianjurkan

Kurban hukumnya sunnah muakkadah, sunnah yang sangat ditekankan bagi yang mampu secara finansial. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali menyepakati ini.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta) namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan betapa kuatnya anjuran berkurban, tapi tetap dalam kategori sunnah, bukan wajib seperti zakat.

Baca Juga: Sering Dengar, Katanya Hewan Kurban akan Masuk Surga. Benarkah?

Mana yang Harus Didahulukan?

Ini inti dari pertanyaan yang paling banyak dicari, dan jawabannya perlu disampaikan dengan jelas tanpa abu-abu. Rumah Zakat akanmembahasnya berdasarkan prioritas hukum yang disepakati para ulama.

Zakat Lebih Diprioritaskan

Karena zakat adalah kewajiban, sementara kurban adalah sunnah, maka secara fikih, menunaikan yang wajib harus didahulukan dari yang sunnah.

Meninggalkan zakat bagi yang sudah wajib membayarnya adalah dosa, sementara tidak berkurban bagi yang tidak mampu tidak mengandung dosa. Jadi kalau harus memilih salah satu karena keterbatasan finansial, jawabannya sudah jelas: zakat terlebih dahulu.

Jika Mampu Keduanya, Tunaikan Keduanya

Bagaimana jika finansialnya mencukupi untuk keduanya? Maka tidak perlu memilih, tunaikan zakat dan kurban sekaligus, karena keduanya adalah bentuk ketaatan yang berbeda dan tidak saling menggantikan.

Zakat adalah hak para mustahik (penerima zakat) yang wajib ditunaikan. Kurban adalah ibadah syiar Islam yang punya keutamaan dan nilai sosial yang sangat besar — keduanya punya tempat dan fungsi yang berbeda.

IbadahHukumSyaratJika Tidak Dilakukan
ZakatWajibMemenuhi nisab dan haulBerdosa
KurbanSunnah MuakkadahMampu secara finansialTidak berdosa, tapi sangat dianjurkan

Bagaimana Jika Kondisi Finansial Sangat Terbatas?

Ini kondisi yang paling banyak dialami dan butuh jawaban yang praktis, bukan hanya teoritis. Berikut panduan praktisnya!

Prioritaskan Zakat, Kurban Bisa Ditempuh Cara Lain

Jika anggaran benar-benar terbatas dan harus memilih, tunaikan zakat terlebih dahulu, ini kewajiban yang tidak bisa ditunda tanpa konsekuensi.

Untuk kurban, ada solusi yang bisa dipertimbangkan: kurban patungan (iuran bersama). Untuk satu ekor sapi boleh dikurbankan atas nama 7 orang, ini solusi yang sah secara syariat dan sudah dipraktikkan sejak zaman Nabi SAW berdasarkan hadis shahih.

Niat dan Keikhlasan Tetap yang Utama

Apa yang terpenting di balik semua perhitungan ini? Niat yang lurus dan keikhlasan dalam beribadah. Allah SWT tidak menilai besarnya pengorbanan, tapi kesungguhan hati di baliknya.

Jika kondisi benar-benar tidak memungkinkan berkurban tahun ini, itu bukan sesuatu yang perlu diratapi, justru ini momentum untuk memperbanyak sedekah dan kebaikan lain yang juga sangat bernilai di sisi Allah SWT.

Baca Juga: Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah

Kesimpulan

Jadi, jawabannya sudah jelas: zakat lebih didahulukan karena hukumnya wajib, sementara kurban adalah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu. Jika finansial mencukupi keduanya, tunaikan keduanya, karena keduanya tidak saling menggantikan.

Yang terpenting adalah tidak menunda kewajiban zakat dengan alasan ingin berkurban dulu, prioritaskan yang wajib, lalu usahakan yang sunnah sesuai kemampuan yang dimiliki.

Nah, bagi yang ingin menunaikan zakat, infak, sedekah, atau berbagi kebaikan lainnya dengan mudah dan tepat sasaran, Rumah Zakat hadir sebagai lembaga amil zakat terpercaya yang siap menyalurkan setiap kebaikan ke tangan yang benar-benar membutuhkan.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait