Shalat Saat Bepergian: Tata Cara Jamak, Qasar, dan Ketentuannya

oleh | Jul 7, 2026 | Inspirasi

Bepergian atau safar sering kali membuat seseorang kesulitan melaksanakan shalat tepat waktu. Meski demikian, Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan keringanan bagi umatnya agar tetap dapat menjalankan ibadah dengan mudah tanpa mengabaikan kewajiban shalat.

Keringanan tersebut dikenal dengan shalat jamak dan qasar. Namun, tidak semua perjalanan memperbolehkan seseorang menjamak atau mengqasar shalat. Ada syarat dan ketentuan yang perlu dipahami agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat.

Lalu, bagaimana tata cara shalat saat bepergian menurut Islam?

Baca juga : Apakah Ada Qada Shalat? Ini Penjelasan Menurut Islam

Apa Itu Shalat Jamak dan Qasar?

Shalat jamak adalah menggabungkan dua shalat wajib dalam satu waktu, sedangkan shalat qasar adalah meringkas jumlah rakaat shalat yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat.

Kedua keringanan ini diberikan kepada Muslim yang sedang melakukan perjalanan (musafir) dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dasar Hukum Shalat Jamak dan Qasar

Allah SWT berfirman:

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqasar shalat…” QS. An-Nisa: 101

Selain itu, terdapat banyak hadis yang menjelaskan bahwa Muhammad SAW menjamak dan mengqasar shalat ketika sedang melakukan perjalanan.

Salah satunya diriwayatkan oleh Abdullah ibn Umar RA bahwa Rasulullah SAW mengqasar shalat selama safar. (HR. Bukhari dan Muslim)

Syarat Boleh Jamak dan Qasar

Agar dapat memperoleh keringanan tersebut, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:

  • Melakukan perjalanan yang dibenarkan menurut syariat.
  • Menempuh perjalanan dengan jarak safar menurut pendapat mayoritas ulama (sekitar 80–90 kilometer, meskipun terdapat perbedaan pendapat).
  • Belum berniat menetap di tempat tujuan melebihi batas waktu yang ditentukan menurut pendapat ulama yang diikuti.
  • Masih berstatus sebagai musafir ketika melaksanakan shalat.

Shalat yang Boleh Dijamak

Tidak semua shalat dapat dijamak. Shalat yang boleh digabungkan adalah:

  • Zuhur dengan Asar.
  • Maghrib dengan Isya.

Sedangkan shalat Subuh tidak dapat dijamak dengan shalat lainnya.

Shalat jamak terdiri dari dua jenis:

1. Jamak Taqdim

Jamak taqdim adalah mengerjakan dua shalat pada waktu shalat yang pertama.

Contohnya:

  • Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu Zuhur.
  • Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu Maghrib.

2. Jamak Takhir

Jamak takhir adalah mengerjakan dua shalat pada waktu shalat yang kedua.

Contohnya:

  • Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu Asar.
  • Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu Isya.

Shalat yang Boleh Diqasar

Qasar hanya berlaku untuk shalat yang jumlah rakaatnya empat, yaitu:

  • Zuhur (4 menjadi 2 rakaat).
  • Asar (4 menjadi 2 rakaat).
  • Isya (4 menjadi 2 rakaat).

Adapun shalat Maghrib tetap tiga rakaat dan shalat Subuh tetap dua rakaat sehingga tidak dapat diqasar.

Tata Cara Shalat Jamak dan Qasar

Secara umum, tata caranya sama seperti shalat biasa. Perbedaannya terletak pada niat serta jumlah rakaat untuk shalat qasar.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Berniat menjamak atau mengqasar shalat.
  • Melaksanakan shalat sesuai urutan apabila melakukan jamak.
  • Menjaga syarat-syarat jamak dan qasar selama masih dalam perjalanan.
  • Mengakhiri setiap shalat dengan salam sebagaimana shalat pada umumnya.

Hikmah Disyariatkannya Jamak dan Qasar

Keringanan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan umatnya dalam beribadah.

Selain itu, jamak dan qasar membantu seorang Muslim tetap menjaga kewajiban shalat meskipun berada dalam perjalanan yang melelahkan atau memiliki keterbatasan waktu.

Dengan demikian, safar tidak menjadi alasan untuk meninggalkan shalat.

Baca juga : Doa Setelah Shalat Dhuha: Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Penutup

Islam memberikan kemudahan bagi musafir melalui shalat jamak dan qasar. Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi syarat yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis.

Oleh karena itu, setiap Muslim yang sedang bepergian hendaknya memahami tata cara serta ketentuannya agar dapat memanfaatkan rukhsah ini tanpa meninggalkan kewajiban shalat.

Sahabat, yuk terus peduli dan berbagi bersama Rumah Zakat.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait