Ibadah qurban memiliki syarat tertentu, termasuk syarat pada hewan yang akan disembelih. Dalam Islam, tidak semua hewan boleh dijadikan qurban. Ada beberapa kondisi yang membuat hewan qurban menjadi tidak sah atau tidak memenuhi syariat.
Karena itu, penting bagi umat Muslim memahami ciri-ciri hewan qurban yang tidak sah agar ibadah qurban diterima oleh Allah SWT.
Dalil tentang Syarat Hewan Qurban
Rasulullah SAW bersabda: “Empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan qurban: hewan yang jelas buta sebelah, hewan yang jelas sakit, hewan yang jelas pincang, dan hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.” HR. Abu Dawud dan Tirmidzi
Hadis ini menjadi dasar utama dalam menentukan kondisi hewan qurban yang tidak diperbolehkan.
Baca juiga : Kurban Sekaligus Aqiqah, Bolehkah? Ini Jawaban Lengkapnya
1. Buta Sebelah atau Matanya Rusak
Hewan yang matanya buta sebelah secara jelas tidak sah dijadikan qurban. Termasuk juga hewan yang mengalami kerusakan mata parah hingga mengganggu penglihatannya.
Hal ini karena hewan qurban dianjurkan dalam kondisi sehat dan baik.
2. Sakit Parah
Hewan yang sedang sakit berat juga tidak sah dijadikan qurban. Misalnya:
– demam tinggi
– luka serius
– penyakit kulit parah
– infeksi berat
Jika sakitnya tampak jelas dan memengaruhi kondisi hewan, maka tidak memenuhi syarat qurban.
3. Pincang yang Jelas
Hewan yang pincang parah hingga kesulitan berjalan tidak diperbolehkan untuk qurban.
Namun, jika pincangnya ringan dan masih dapat berjalan normal, sebagian ulama membolehkannya.
4. Sangat Kurus dan Tidak Berdaging
Hewan yang terlalu kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang atau daging yang layak termasuk hewan qurban yang tidak sah.
Islam menganjurkan memilih hewan terbaik sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.
5. Telinga atau Ekor Putus Sebagian Besar
Sebagian ulama juga menjelaskan bahwa hewan dengan cacat fisik parah seperti:
– telinga putus besar
– ekor putus mayoritas
– tanduk rusak parah
hukumnya makruh bahkan bisa tidak sah jika cacatnya sangat jelas.
6. Hewan Belum Cukup Umur
Selain kondisi fisik, umur hewan qurban juga harus memenuhi syarat.
Umur minimal hewan qurban:
– Kambing: 1 tahun
– Domba: 6 bulan (jika sudah besar)
– Sapi: 2 tahun
– Unta: 5 tahun
Jika belum cukup umur, maka qurbannya tidak sah.
Hikmah Memilih Hewan Qurban Terbaik
Memilih hewan qurban yang sehat dan layak menunjukkan kesungguhan dalam beribadah kepada Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
“Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.” QS. Ali Imran: 92
Karena itu, qurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga bentuk ketakwaan dan pengorbanan terbaik kepada Allah SWT.
Hewan qurban yang tidak sah antara lain hewan yang buta, sakit parah, pincang jelas, sangat kurus, cacat berat, atau belum cukup umur.
Baca juga : Apa Hukum Berkurban dalam Islam? Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasannya
Penutup
Ibadah qurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga tentang menghadirkan ketakwaan dan keikhlasan kepada Allah SWT. Karena itu, Islam mengajarkan umatnya untuk memilih hewan qurban yang sehat, layak, dan terbaik.
Dengan memahami syarat serta ciri hewan qurban yang tidak sah, diharapkan ibadah qurban yang dilakukan menjadi lebih sempurna dan diterima oleh Allah SWT.
Semoga Allah SWT menerima amal ibadah qurban kita dan menjadikannya sebagai jalan mendekatkan diri kepada-Nya.
Sahabat, yuk terus peduli dan berbagi bersama Rumah Zakat.


